BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila
sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara
di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik
Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etik yang merupakan
kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika
nilai-nilai pancasila itu diyakini kebenarannya, kesadaran etik juga akan
lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat di breakdown
kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila
juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai
sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung
didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan
suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung
menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek
prasis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai
pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan
suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian
yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri
sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila
bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis
melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum
baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus
dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam
kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian etika?
2. Apa
saja aliran-aliran besar etika?
3. Apa
pengertian Nilai, Norma dan Moral?
4. Apa yang dimaksud Etika Politik?
5. Bagaimana
peran Pancasila sebagai solusi persoalan Bangsa dan Negara?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui pengertian etika
2. Untuk
mengetahui aliran-aliran besar etika
3. Untuk
mengetahui nilai, norma dan moral
4. Untuk
mengetahui Etika Politik
5. Untuk
memahami peran Pancasila sebagai solusi persoalan Bangsa dan Negara
BAB
2
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi, menjadi
beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing.Cabang-cabang itu dibagi
menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat
praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada sedangkan
kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada
tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu
keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang
yang transenden.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi
menjadi.dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral.itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia (Suseno, 1987). Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana
kita harus menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan
berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip-
prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika khusus
membahas prinsip-prinsipEtika khusus dibagi menjadi etika
individu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika
sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam
hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena
etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan
predikat nilai "susila" dan "tidak susila",
"baik" dan "buruk". Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan
yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa
orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila.
Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan dengan, tingkah laku manusia (Kattsoff,
1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan
dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat
yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi
menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.Etika adalah ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu
atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran
moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut:
1) Etika Umum,
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
2) Etika
Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai
aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etikaindividual) maupun mahluk
sosial (etikasosial).
2.
Aliran-aliran
besar etika
Dalam kajian
etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu deantologi, teleologi dan
keutamaan. Setiap aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai
apakaha suatu perbuatan dikatakan baik ayau buruk.
1)
Etika deantologi
Etika deantologi memandang bahwa tindakan dinilai baik
atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak
dengan kewajiban.Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan
tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang melaksanakan apa
yang sudah menjadi kewajibannya. Kewajiban moral sebagai manifestasi
dari hukum moral adalah sesuatu yang sudah tertanam dalam setiap diri pribadi
manusia yang bersifat universal. Manusia dalam dirinya secara kategoris sudah
dibekali pemahaman tentang suatu tindakan itu baik atau buruk, dan keharusan
untuk melakukan kebaikan dan tidak melakukan keburukan harus dilakukan sebagai
perintah tanpa syarat (imperatif kategoris). Etika deontologi menekankan
bahwa kebijakan/tindakan harus didasari oleh motivasi dan kemauan baik dari
dalam diri, tanpa mengharapkan pamrih apapun dari tindakan yang dilakukan
(Kuswanjono, 2008: 7). Ukuran kebaikan dalam etika deantologi adalah kewajiban,
kemauan baik, kerja keras dam otonomi bebas. Setiap tindakan dikatakan baik
apabila dilaksanakan karena didasai oleh kewajiban moral dan demi kewajiban
moral itu.
2) Etika
Teleologi
Pandangan etika teleologi
berkebalikan dengan etika deantologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan
dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika teleologi
membantu etika deantologi ketika menjawab apabila dihadapkan pada situasi
konkrit ketika dihadapkan pada dua atau lebih kewajiban yang bertentangan satu
dengan yang lain. Jawaban yang diberikan oleh etika teleologi bersifat
situasional yaitu memilih mana yang membawa akibat baik meskipun harus
melanggar kewajiban, nilai norma yang lain. Etika teleologi dapat digolongkan
menjadi dua yaitu:
Ø Egoisme
etis, memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang berakibat baik
untuk pelakunya. Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar kebahagiaan
untuk dirinya dianggap salah atau buruk apabila membiarkan dirinya sengsara
atau dirugikan.
Ø Utilitarianisme,
menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya
terhadap banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila mendatangkan
kemanfaatan yang besar dan memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang.
Etika utilitarianisme ini tidak terpaku pada nilai atau norma yang ada karena
pandangan nilai dan norma sangat mungkin memiliki keragaman. Etika
utilitarianisme lebih bersifat realistis, terbuka terhadap beragam alternatif
tindakan dan berorientasi pada kemanfaatan yang besar dan yang menguntungkan
banyak orang.
3) Etika
Keutamaan
Etika ini tidak mempersoalkan
akibat suatu tindakan, tidak juga mendasarkan pada penilaian moral pada
kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada pengembangan karakter
moral pada diri setiap orang. Orang tidak hanya melakukan tindakan yang baik,
melainkan menjadi orang yang baik. Karakter moral ini dibangun dengan cara
meneladani perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh para tokoh besar.
Internalisasi ini dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang di dalamnya
mengandung nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru oleh
masyarakatnya.
2.1
Etika Pancasila
Etika
pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan
aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan
pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar
tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan
buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya
apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan
mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun
merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan,
maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila
juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
3. Nilai Dasar, Norma dan Moral
3.1
Pengertian Nilai
Nilai
atau value termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai
dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai.
Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai
dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjukkan kata benda abstrak yang artinya
“keberhargaan” atau “kebaikan”, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan
kejiwaan tertentu dalam menilai dalam melakukan penilaian.
3.2
Hierarki Nilai
Terdapat
berbagai macam pandangan tentang nilai hal ini sangat tergantung pada titik
tolak dan sudut pandangnnya masing-masing dalam menentukan tentang pengetian
serta hierarki nilai.
Walter
G. Everet menggolong - golongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan
kelompok yaitu:
1. Nilai-nilai
ekonomis (ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat
dibeli).
2. Nilai-nilai
kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan
badan).
3. Nilai-nilai
hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada
pengayaan kehidupan).
4. Nilai-nilai
sosial (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
5. Nilai-nilai
watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
6. Nilai-nilai
estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
7. Nilai-nilai
intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran).
8. Nilai-nilai
keagamaan.
Notonagoro
membagi nilai menjadi tiga macam yaitu:
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan …manusia, atau
kehidupan material ragawi manusia.
2. Niali
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktvitas.
3. Nilai
kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia. Nilai
kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam:
a. Nilai
kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b. Nilai
keindahan atau estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (esthetis, goevel, rasa) manusia.
c. Nilai
kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak(will, wollen, karsa) manusia.
d. Nilai
religious, yang merupakan niai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Niali
religious ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Masih
banyak lagi cara pengelompokan nilai, misalnya seperti yang dilakukan N.
Rescher, yaitu pembagian nilai berdasarkan pembawa nilai (trager), hakikat
keuntungan yang diperoleh dan hubungan antara pendukung nilai dan keuntungan
yang diperoleh. Begitu pula dengan pengelompokan nilai menjadi nilai intrinsic
dan ekstrinsik, nilai objektif dan nilai subjektif, nilai positif dan nilai
negative (disvalue), dan sebagainya.
Dari uraian mengenai macam-macam nilai
diatas, dapat dikemukakan bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu
yang berujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berujud non-material
atau immaterial. Bahkan sesuatu yang immaterialitu dapat mengandung nilai yang
snagat tinggi dan mutlak bagi manusia. Nilai-nilai material relative lebih
mudah diukur, yaitu dengan menggunakan alat indra maupun alat pengukur seperti
berat, panjang, luas dan sebagainya. Sedangkan nilai kerokhanian/spiritual
lebih sulit mengukurnya. Dalam menilai hal-hal kerokhanian/spiritual, yang
menjadi alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu oleh alat indra,
cipta, rasa, karsa dan keyakinan manusia.
Notonagoro berpendapat bahwa nilai-nilai
Pancasila tergolong nilai-nilai kerokhanian, tetapi nilai-nilai kerokhanian
yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital. Dengan demikian
nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital,
nilai kebenaran, nilai keindahan atau nilai-nilai estetis, nilai kebaikan atau
nilai moral, maupun nilai kesucian yang sistematis-hirarkhis, yang dimulai dari
sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’ (Darmodiharjo, 1996).
Selain nilai-nilai yag dikemukakan oleh
para tokoh aksiologi tersebut menyangkut tentang wujud macamnya, nilai-nilai
tersebut juga berkaitan dengan tingkatan-tingkatannya. Hal ini kita lihat
secara objektif karena nilai-nilai tersebut menyangkut segala aspek kehidupan
manusia. Ada sekelompok nilai yang memiliki kedudukan atau hierarki yang lebih
tinggi dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya ada yang lebih rendah bahkan ada
tingkatan nilai yang bersifat mutlak. Namun demikian hal ini sangat tergantung
pada filsafat dari mayarakat atau bangsa sebagai subjek pendukung nilai-nilai
tersebut misalnya bagi bangsa Indonesia
nilai religious merupakan suatu nilai tertinggi dan mutlak, artinya nilai
religious tersebut hierarkinya diatas segala nilai yang ada dan tidak dapat
dijustifikasi berdasarkan akal manusia karena pada tingkatan tertentu nilai
tersebut bersifat diatas dan diluar kemampuan jangkauan akal pikir manusia.
Namun demikian bagi bangsa menganut paham sekuler nilai yang tertinggi adalah
pada akal pikiran sehingga nilai ketuhanan dibawah otoritas akal manusia.
3.3
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan
Nilai Praktis
Dalam
kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai-nilai dapat dikelompokkan
menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
a) Nilai
Dasar. Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati
melalui indra manusia, namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah
laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praksis) namun
demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa ilmiah disebut dasar
onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam
dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut
hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat Tuhan, manusia, atau
segala sesuatu lainnya. Jika kalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat
Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah kausa
prima (sebab pertama), sehingga segala sesuatu diciptakan berasal dari Tuhan.
Demikian juga jikalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, maka
nilai-nilai tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia , sehingga jikalau
nilai-nilai dasar kemanusiaan itu dijabarkan dalam norma hukum maka
diistilahkan sebagai hak dasar (hak asasi). Demikian juga, hakikat nilai dasar
itu dapat juga berlandaskan pada hakikat suatu benda, kuantitas, kualitas,
aksi, relasi, ruang, maupun waktu. Demikianlah sehingga nilai dasar dapat juga
disebut sebagai sumber norma yang pada gilirannya dijabarkan atau
direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis. Konsekuensinya
walaupun dalam aspek praksis dapat berbeda-beda namun secara sistematis tidak
dapat bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma
serta realisasi praksis tersebut.
b) Nilai
Instrumental. Untuk dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan praksis maka
nilai dasartersebut diatas harus memiliki formulasi atau parameter atau ukuran
yang jelas. Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat
diukur dan diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan
tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal itu akan merupakan
suatu norma moral. Namun jika kalau nilai instrumental itu berkaitan dengan
suatu organisasi ataupun Negara maka nilai-nilai instrumental itu merupakan
suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar.
Sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu
eksplisitasi dari nilai dasar.
c) Nilai
Praksis. Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari
nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Sehingga nilai praksis ini
meupakan pewujudan dan nilai instrumental itu. Dapat juga dimungkinkan
berbeda-beda wujudnya, namun demikian tidak bias menyimpang atau bahkan tidak
dapat bertentangan. Artinya oleh karena nilai dasar, nilai instrumental dan
nilai praksis itu merupakan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang
dari sistem tersebut.
Hubungan Nilai, Norma, dan Moral.
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa nilai adalah kualitas dari suatu yang
bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan
manusia dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah
laku baik disadar maupun tidak.Nilai berbeda dengan fakta dimana fakta dapat
diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak
yang hanya dapat dipahami, difikirkan dimengerti dan dihayati oleh manusia.
Nilai berkaitan juga dengan harapan cita-cita, keinginan dari segala sesuatu
pertimbangan internal (batiniah) manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat
konkrit yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia , dan nilai dapat
bersifat subjektif maupun objektif . bersifat subjektif manakala mulai tersebut
diberikan oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung pokok nilai) dan
bersifat objektif jika kalau nilai
tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut menjadi lebih
berguna dalam menuntun sikap dan tingkahlaku manusia, maka perlu lebih
dikonkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara konkrit. Maka
wujud yang lebih konkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.
Terdapat berbagai macam norma, dan dari berbagai macam norma tersebut norma
hukumlah yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan oleh suatu
kekuasaan eksternal misalnya penguasa atau penegak hokum. Selanjutnya nilai dan norma senatiasa
berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan
martabat pribadi manusia. Derajat kepribadaian seseorang amat ditentukan oleh
moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian
seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah
maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku
manusia.
Hubungan antara moral dengan etika
memang sangat erat sekali dan kadangkala dua hal tersebut disamakan begitu
saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu
merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wejangan-wejangan, patokan-patokan,
kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus
hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Adapun di pihak lain etika
adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut (Krammer, 1988 Dalam
Darmodihardjo).
4. Etika Politik
Sebagaimana
dijelaskan di muka bahwa filsafat dibagi menjadi beberapa cabang, terutama
dalam hubungannya dengan bidang yang dibahas. Jikalau dikelompokkan cirinya,
maka filsafat dibedakan atas filsafat teoretis dan filsafat praktis. Filsafat
teoritis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu, antara lain manusia,
alam, benda fisik, pengetahuan bahkan bahkan juga tentang hakikat yang
transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoretispun pada prinsipnya sebagai
sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis dalam kehidupan manusia,
yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban
manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia, masyarakat, bangsa dan Negara,
lingkungan alam serta terhadap Tuhannya. (Suseno, 1987: 12).
Pengenlompokkan
etika sebagaimana dibahas di muka, dibebankan atas etika umum, dan etika
khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan
manusia, sedangakan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya
dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya. Etika khusus
dibedakan menjadi:
1. Etika
Individual
Yang membahas tentang kewajiban
manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati
etrhadap Tuhannya.
2. Etika
Sosial
Membahas kewajiban
serta norma-norma yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama
manusia, masyarakat, bangsa dan Negara. Etika sosial memuat banyak etika yang
khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan menusia tertentu, misalnya etika
keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan
termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politik manusia.
Secara substantive pengertian etika politik tidak
dapat dipisahkan dengan subjek sebagai
pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaiterat dengan
bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral
senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral
dibedakan dengan pengertia kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud
adalah kewajiaban manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar
etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia
sabagai makhluk yang beradap dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat,
bangsa maupun Negara bisa berkembang kea rah keadaan yang tidak baik dalam arti
moral. Misalnya suatu Negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang
otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan
mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat Negara
yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan
dipandang tidak bak menurut Negara serta masyarakat otoriter, karena tidak
dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat Negara. Oleh
karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai
manusia.
1. Pengertian
Politik
Telah dijelaskan bahwa etika politik
termasuk lingkup etika social, yang secara harfiah berkaitan dengan bidang
kehidupan politiik. Oleh karena itu dalam hubungan ini perlu dijelaskan
terlebih dahulu lingkup pengertian politik sebagai objek material kajian bidang
ini, agar dapat dikatahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian politik berasal dari kosa
kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu system
politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujaun dari system
itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. “pengambilan keputusan”
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi
antara beberapa alternative dan penyusunan sekala prioritas dan tujuan-tujuan
yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan kebijaksanaan kebijaksanaan umum atau public policies, yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang
ada Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, diperlukan suatu kekuasaan dan
kewenagan, yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang
dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan.
Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan
belaka yang tidak akan pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyareakat, dan bukan tujuan pribadi seseorang.
Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai
politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
Berdasarkan
pengertian-pengertian poko tentang politik maka secara operasional bidang
politik menyangkut konsep-konsep poko yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengeambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian, sera alokasi.
Jikalau dipahami berdasarkan
pengertian politik secara sempit sebagaimana diuraikan diatas, maka seolah-olah
bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan
Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, kalangan aktivis politik serta para
pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Bilamana
lingkup pengertian politik dipahami sperti itu maka terdapat suatau kemunginan
akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan
aspek rakyat baik sebagai individu maupun sebagai suatu lembaga yang terdapat
dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan dengan etika politik
pengertian politik tersebut harus dipahami dalam pengertian yang lebih lias
yaitu menyangkut seluruh unsure yang membentuk suatu persekutuan hidup yang
disebut masyarakat Negara.
2. Dimensi
Politis Manusia
a. Manusia
sebagai Makhluk individu-Sosial.
Berbagai paham antrologi filsafat memandang hakikat sifat
kodrat manusia, dari kaca mata yang berbeda-bed. Paham individualism yang
merupakan cikal bakal paham liberalism, memandang manusia sebagai makhluk
individu yang bebas. Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa
maupun Negara dasar ontologs ini merupakan dasar moral politik Negara. Segala
hak dan kewajiban dalam kehidupan bersamas senantiasa diukur berdasarkan
kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai
makhluk soa=sial saja. Individu menurut paham kolektivisme dipandang sekedar
sebagai sarana bagi masyarakt. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam
realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara paham kolektivisme
mendasarkan kepada, sifat kodrat manusia sebagai makhluk social. Segala hak dan
kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, dalam hubungan
masyarakat, bangsa dan Negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia
sebagai makhluk social.
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia
tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya, jikalau mendasarkan pada suatu
anggaoan bahwa sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau social saja.
Manusia memang merupakan makhluk yang bebas, namun untuk manjamin kebebaannya
ia senantiasa memerlukan orang lain atau masyarakat. Oleh karena itu manusia
tidak mungkin bersifat bebas jikalau ia hanya bersifat totalitas individu atau
social saja. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia akan menentukan apa yang
harus dilakukannya dan apa yang tidak dilakukannya.Konsekuensinya ia harus
mengambil sikap terhadap alam dan masyarakat sekelilingnya, ia dapat
menyesuaikan diri dengan harapan orang lain akan tetapi terdapat suatu
kemungkinan untuk melawan mereka. Manusia adalah bebas sejauh ia sendiri mampu
mengembangkan pikirannya dalam hubungan dengan tujuan-tujuan dan sarana-sarana
kehidupannya dan sejauh ia dapat mencoba untuk bertindak sesuai dengannya. Dengan kebebasannya manusia dapat
melihat ruang gerak dengan berbagai kemungkinan untuk bertindak, sehingga
secara moral senantiasa berkaitan dengan orang lain. Oleh karena bagaimanapun
juga ia harus memutuskan sendiri apa yang layak atau tidak layak dilakukan.
Manusia
sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas
dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung kepada orang lain, hal ini
dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial.
Kesosialannya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap
individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang
Maha Esa, senantiasa tergantung kepada orang lain. Hal inilah yang menentukan
segala sifat serta kepribadiannya, sehingga individualitas dan sosialitasnya
senantiasa bersifat korelatif. Manusia di dalam hidupnya mampu bereksitensi
karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang; karena dalam
hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar
berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan
diperolehnya dari masyarakat.
Di
samping kebebasannya sebagai individu, kesosialan manusia dapat dibuktikan
melalui kodrat kehidupannya, sebab manusia lahir di dunia senantiasa merupakan
suatu hasil interaksi sosial. Selain itu tanda khas kesosialan manusia adalah
terletak pada penggunaan bahasa sebagai suatu sistem tanda dalam suatu
komunikasi dalam masyarakat bahasa bukan hanya sekedar sarana komunikasi melainkan
wahana yang memastikan dan mengantarkan manusia memahami realitas di
sekelilingnya. Maka realitas yang kita alami, isi pengalaman kita sendiri
senantiasa berwujud sosial karena dipolakan melalui bahasa. Melalui bahasa
manusia masuk ke dalam lembaga-lembaga sosial seperti keluarga, organisasi
sosial serta bentuk-bentuk kekerabatan lainnya, bahkan dalam lingkungan
masyarakat bangsa maupun negara. Melalui bahasa manusia mampu berpartisipasi
dalam sistem-sistem simbolik. Seperti agama, pandangan dunia, ideologi yang
dibangun oleh manusia untuk mencapai tingkat martabat kehidupan yang lebih
tinggi.
Berdasarkan
sifat kodrat manusia tersebut, maka dalam cara manusia memandang dunia,
menghayati dirinya sendiri, menyembah Tuhan Yang Maha Esa, dan menyadari apa yang
menjadi kewajibannya ia senantiasa dalam hubungannya dengan orang lain. Segala
hal yang berkaitan dengan sikap moralnya baik hak maupun kewajiban moralnya
tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan norma-norma secara individual,
melainkan senantiasa dalam hubungannya dengan masyarakat. Oleh karena itu
tanggung jawab moral pribadi manusia hanya dapat berkembang dalam kerangka
hubungannya dengan orang lain, sehingga kebebasan moralitasnya senantiasa
berhadapan dengan masayarakat.
Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam Pancasila
yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat
sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’,
yaitu sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat
serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas
induvidualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis. Secara moralitas
negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan individu-individu bekala, dan
juga bukan demi tujuan kolektivitas saja melainkan tujuan bersama baik meliputi
kepentingan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar
ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan
negara Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar
tersebut.
b. Dimensi
Plitis Kehidupan Manusia.
Dalam
kehidupan manusia secara alamiah, jaminan atas kebebasan manusia baik sebagai
individu maupun makhluk sosial sulit untuk dapat dilaksanakan, karena
terjadinya perbenturan kepentingan di antara mereka sehingga terdapat suatu
kemungkinan terjadinya anarkhisme dalam masyarakat. Dalam hubungan inilah
manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin hak-haknya, dan
masyarakat itulah yang disebut negara. Oleh karena itu berdasarkan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dimensi politis mencakup
lingkaran kelembagaan hukum dan negara, sistem-sistem nilai serta ideologi yang
memberikan legitimasi kepadanya.
Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial, dimensi politis manusia senantiasa
berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga seantiasa berkaitan
dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu pendekatan
etika politik senantiasa berkaitan dengan sikap-sikap moral dalam hubungannya
dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat
politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai
suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan
sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat
sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kembali oleh tindakan-tindakannya.
Dimensi
politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan
kehendak untuk bertindak, sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam
setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan
tindakan moral manusia, manusia mengerti lain. Jikalau
pada tingkatan moralitas dalam kehidupan manusia sudah idak dapat di penuhi
oleh manusia dalam mengahadapi hak orang lain dalam masyarakat, maka harus
dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat
adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan
kepada seluruh anggota masyarakat bagaimana mereka seharusnya bertindak. Hukum
terdiri atas norma norma bagi
kelakuan yang betul dan salah falam masyarakat. Hukum hanya bersifat normatif, dan
tidak secara efektif dan otomatis mampu menjamin agar setiap anggota masyarakat
taat kepada norma normanya. Dengan demikian hukum dan kekuasaan negara
merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan etika politik. Hukum sebagai
panataan masyarakat secara normatif. Serta kekuasaan negara sebagai lembaga
penata masyarakat yang efektif pada hakikatnya sesuai dengan struktur sifat
kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Hukum tanpa kekuasaan
negara akan merupakan aturan normatif yang kosong, sedangkan negara tanpa hukum
akan merosot menjadi kehidupan yang berada di bawah sifat manusiawi karena akan
berkembang menjadi ambisi kebinatangan karena tnapa tatanan normatif. Negara
berbuat tanpa tatanan hukum akan sama halnya dengan kekuasaan tanpa pembatasan,
sehingga akan terjadi penindasan manusia, yang lazimnya disebut negara
otoriterianisme.
Oleh karena itu baik hkum maupun negara keduanya
memerlukan suatu legimitasi. Hukum harus mampu menunjukan bahwa tatanan adalah
dr masyarakat bersama dan demi kesejahteraan bersama, dan bukannya berasal dari
kekuasaan. Demikian pula negara yg memiliki kekuasaan harus mendasarkan pada
tatanan normatif sebagai kehendak bersama semua warganya, sehingga demikian
negara pada hakikatnya mendapatkan legimittimasi dr masyarakat yang menentukan
tatanan hukum tersebut. Maka etika politik berkaitan dengan objek forma etika,
yaitu tinjauan berdasarkan prinsip- prinsip dasar etika, terhadap objek materia
politik yang meliputi legimitasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian
kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut.
5. Pancasila sebagai solusi persoalan
Bangsa dan Negara
Indonesia
harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang mamasung hak-hak warga
negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi non pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, 44
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta
sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan wrarga negara yang memahami dan mampu melaksankan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamatkan oleh UUD 1945.
Demokrasi
yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang
diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan
dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan
yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk
oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Demokrasi
dipandang sebagai sesuatau yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnnya
sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan
kebaiakn bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and
good government). Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah
berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis,
peluang terlaksananya parisipasi politik dan partisipasi warga negara dari
seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan
kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat
adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Namun dalam
praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan
sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum
mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga
negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya.
5.1
Study Kasus Bentuk Pelanggaran Etika
Politik dalam Legitimasi Hukum
Bentuk
pelanggaran etika politik dalam legitimasi hukum seperti pemilihan umum, dimana
pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam pasal 22 E
ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera
bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, bagaimanakah etika politik dari para
aktor dalam pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat
di Indonesia? Pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan umum di Indonesia
merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan
kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang
sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan
umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang
akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk
mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan
lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya. Tidak hanya janji-janji yang
mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan
money politics.
Perbuatan
tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak
pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain,
namun melalui money politics secara tidak langsung mereka
mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan
para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak
pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang
dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang
subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan
ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain
yang menjadi pesaingnya. Apabila calon
petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak tersebut
berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan apakah ia dapat
menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti dengan begitu
banyaknya petinggi pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya mereka yang
duduk di kursi DPR sebagai wakil rakyat, yang telibat kasus korupsi. Ini adalah
buah dari kecurangan yang mereka lakukan melalui money politics dimana mereka
sudah mengeluarkan begitu banyak dana demi membeli suara rakyat, sehingga
ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaanya yang
antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan
tersebut.
Tidak hanya
korupsi, siakp perilaku keseharian para wakil rakyat tersebut juga tidak
menunjukkan etika politik yang baik sebagai sesorang yang seharusnta mengayomi
dan menjadi penyambung lidah rakyat demi
mencapai kesejahteraan rakyat. Mereka kehilangan semangat dan tekad untuk
membela rakyat yang bertujuan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, yang
mereka ungkapkan ketika masih menjadi calon wakil rakyat. Mereka kehilangan
jatidiri sebagai seorang pemimpin dan justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat
terhadap mereka demi kepentingan pribadi dan kelompok. Terbukti banyak anggota
DPR yang menginginkan gaji tinggi, adanya berbagai fasilitas dan sarana yang
mewah yang semuanya itu menghabiskan dana dari rakyat, dalam jumlah yang tidak
sedikit. Hal ini tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan, bahkan
untuk sekedar rapat saja mereka tidak menghadiri dan hanya titip absen, atau
mungkin hadir namun tidak berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut. Sering
diberitakan ada wakil rakyat yang tidur ketika rapat berlangsung.
5.2 Penyelesaian
Masalah
Proses
demokrasi mengalami kemunduran dikarenakan ketidak mapuan pemerintah yang
berkuasa melakukan perubahan sosial, politik, dan ekonomi sesuai dengan
tuntutan rakyat, terutama yang menyangkut kepentingan dan perbaikan nasib
masyrakat miskin. Kondisi perekonomian makin tidak menentu, pengangguran dan
orang miskin semakin banyak.
Permasalahan-permasalahan
demokraasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah
mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan
tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara
Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan
rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu
dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat
seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang
menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginkan popularitas, kekuasaan, dan
kekayaan.
Masyarkat sipil tumbuh tetapi tidak disertai dengan ketertiban ssial dan
keberdaan masyarakat yang seakan-akan tidak dianggap. Bahkan lembaga yang
bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah
beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang
menginginkan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan. Hal ini tercermin dari model
pemberantasan korupsi “tebang pilih” yang sarat dengan kepentingan dikalangan
elite politik. Demokrasi yang tidak memberi makna apa-apa bagi bangsanya.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi merupakan alat yang
digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan
yang baik. Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal
dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan.
Etika
politik adalah perilaku seseorang dalam melakukan kegiatan dalam suatu sistem
politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Secara substantive
pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku
etika yaitu manusia.
Legitimasi merupakan suatu tindakan perbuatan hukum
yang berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etnis,
adat-istiadat, maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah.
3.2 Saran
Para politisi perlu diingatkan bahwa peran meraka
tersisipi suatu tanggungjawab sosial. Bukan sekedar tanggungjawab pribadi,
partai atau golongan. Ketika aktivitas yang dilakukan itu penuh dengan
tanggungjawab sosial maka tentunya ada suatu pertanggungjawaban moral kepada
masyarakat atas semua hal yang dilakukan. Tanggunjawab sosial mestinya dimaknai
sebagai janji. Artinya, berbicara janji, tentunya berbicara sesuatu yang harus
ditepati sehingga apabila tidak ditepati maka dengan sendirinya mendapat
sanksi. Minimal dalam bentuk sanksi moral. Ketika para politisi sadar akan
tanggungjawab sosial maka dengan sendirinya mereka selalu memperhatikan etika
dalam berpolitik.
Kita juga sebagai rakyat harus mengerti bagaimana
politik itu sendiri yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanah
pancasila, tidak bertentangan dan bukan bagaimana pancasila dipolitikkan oleh
penguasa negara khusunya negara Indonesia.