Sabtu, 26 Maret 2016

ETIKA POLITIK BERDASARKAN PANCASILA

  
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etik yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai pancasila  itu diyakini kebenarannya, kesadaran etik juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat di breakdown kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian etika?
2.      Apa saja aliran-aliran besar etika?
3.      Apa pengertian Nilai, Norma dan Moral?
4.       Apa yang dimaksud  Etika Politik?
5.      Bagaimana peran Pancasila sebagai solusi persoalan Bangsa dan Negara?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian etika
2.      Untuk mengetahui aliran-aliran besar etika
3.      Untuk mengetahui nilai, norma dan moral
4.      Untuk mengetahui Etika Politik
5.      Untuk memahami peran Pancasila sebagai solusi persoalan Bangsa dan Negara















BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi, menjadi beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing.Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang yang transenden.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi.dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita  harus menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsipEtika khusus dibagi  menjadi etika individu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai "susila" dan "tidak susila", "baik" dan "buruk". Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan  dengan, tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut:
1)      Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
2)      Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etikaindividual) maupun mahluk sosial (etikasosial).

2.      Aliran-aliran besar etika
Dalam kajian etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu deantologi, teleologi dan keutamaan. Setiap aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai apakaha suatu perbuatan dikatakan baik ayau buruk.
1)      Etika deantologi
Etika deantologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban.Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Kewajiban moral sebagai manifestasi dari hukum moral adalah sesuatu yang sudah tertanam dalam setiap diri pribadi manusia yang bersifat universal. Manusia dalam dirinya secara kategoris sudah dibekali pemahaman tentang suatu tindakan itu baik atau buruk, dan keharusan untuk melakukan kebaikan dan tidak melakukan keburukan harus dilakukan sebagai perintah tanpa syarat (imperatif kategoris). Etika deontologi menekankan bahwa kebijakan/tindakan harus didasari oleh motivasi dan kemauan baik dari dalam diri, tanpa mengharapkan pamrih apapun dari tindakan yang dilakukan (Kuswanjono, 2008: 7). Ukuran kebaikan dalam etika deantologi adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras dam otonomi bebas. Setiap tindakan dikatakan baik apabila dilaksanakan karena didasai oleh kewajiban moral dan demi kewajiban moral itu.
2)      Etika Teleologi
Pandangan etika teleologi berkebalikan dengan etika deantologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika teleologi membantu etika deantologi ketika menjawab apabila dihadapkan pada situasi konkrit ketika dihadapkan pada dua atau lebih kewajiban yang bertentangan satu dengan yang lain. Jawaban yang diberikan oleh etika teleologi bersifat situasional yaitu memilih mana yang membawa akibat baik meskipun harus melanggar kewajiban, nilai norma yang lain. Etika teleologi dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
Ø  Egoisme etis, memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang berakibat baik untuk pelakunya. Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar kebahagiaan untuk dirinya dianggap salah atau buruk apabila membiarkan dirinya sengsara atau dirugikan.
Ø  Utilitarianisme, menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila mendatangkan kemanfaatan yang besar dan memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. Etika utilitarianisme ini tidak terpaku pada nilai atau norma yang ada karena pandangan nilai dan norma sangat mungkin memiliki keragaman. Etika utilitarianisme lebih bersifat realistis, terbuka terhadap beragam alternatif tindakan dan berorientasi pada kemanfaatan yang besar dan yang menguntungkan banyak orang.
3)      Etika Keutamaan
Etika ini tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak juga mendasarkan pada penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada pengembangan karakter moral pada diri setiap orang. Orang tidak hanya melakukan tindakan yang baik, melainkan menjadi orang yang baik. Karakter moral ini dibangun dengan cara meneladani perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh para tokoh besar. Internalisasi ini dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang di dalamnya mengandung nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru oleh masyarakatnya. 

2.1  Etika Pancasila
Etika pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.

3.      Nilai Dasar, Norma dan Moral
3.1  Pengertian Nilai
Nilai atau value termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai. Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjukkan kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” atau “kebaikan”, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai dalam melakukan penilaian.
3.2  Hierarki Nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnnya masing-masing dalam menentukan tentang pengetian serta hierarki nilai.

Walter G. Everet menggolong - golongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu:
1.      Nilai-nilai ekonomis (ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli).
2.      Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan).
3.      Nilai-nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan).
4.      Nilai-nilai sosial (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
5.      Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
6.      Nilai-nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
7.      Nilai-nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran).
8.      Nilai-nilai keagamaan.

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam yaitu:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan …manusia, atau kehidupan material ragawi manusia.
2.      Niali vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktvitas.
3.      Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia. Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam:
a.       Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b.      Nilai keindahan atau estetis, yang bersumber pada unsur perasaan  (esthetis, goevel, rasa) manusia.
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur  kehendak(will, wollen, karsa) manusia.
d.      Nilai religious, yang merupakan niai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Niali religious ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Masih banyak lagi cara pengelompokan nilai, misalnya seperti yang dilakukan N. Rescher, yaitu pembagian nilai berdasarkan pembawa nilai (trager), hakikat keuntungan yang diperoleh dan hubungan antara pendukung nilai dan keuntungan yang diperoleh. Begitu pula dengan pengelompokan nilai menjadi nilai intrinsic dan ekstrinsik, nilai objektif dan nilai subjektif, nilai positif dan nilai negative (disvalue), dan sebagainya.
Dari uraian mengenai macam-macam nilai diatas, dapat dikemukakan bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang berujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berujud non-material atau immaterial. Bahkan sesuatu yang immaterialitu dapat mengandung nilai yang snagat tinggi dan mutlak bagi manusia. Nilai-nilai material relative lebih mudah diukur, yaitu dengan menggunakan alat indra maupun alat pengukur seperti berat, panjang, luas dan sebagainya. Sedangkan nilai kerokhanian/spiritual lebih sulit mengukurnya. Dalam menilai hal-hal kerokhanian/spiritual, yang menjadi alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu oleh alat indra, cipta, rasa, karsa dan keyakinan manusia.
Notonagoro berpendapat bahwa nilai-nilai Pancasila tergolong nilai-nilai kerokhanian, tetapi nilai-nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau nilai-nilai estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang sistematis-hirarkhis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’ (Darmodiharjo, 1996).
Selain nilai-nilai yag dikemukakan oleh para tokoh aksiologi tersebut menyangkut tentang wujud macamnya, nilai-nilai tersebut juga berkaitan dengan tingkatan-tingkatannya. Hal ini kita lihat secara objektif karena nilai-nilai tersebut menyangkut segala aspek kehidupan manusia. Ada sekelompok nilai yang memiliki kedudukan atau hierarki yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya ada yang lebih rendah bahkan ada tingkatan nilai yang bersifat mutlak. Namun demikian hal ini sangat tergantung pada filsafat dari mayarakat atau bangsa sebagai subjek pendukung nilai-nilai tersebut misalnya  bagi bangsa Indonesia nilai religious merupakan suatu nilai tertinggi dan mutlak, artinya nilai religious tersebut hierarkinya diatas segala nilai yang ada dan tidak dapat dijustifikasi berdasarkan akal manusia karena pada tingkatan tertentu nilai tersebut bersifat diatas dan diluar kemampuan jangkauan akal pikir manusia. Namun demikian bagi bangsa menganut paham sekuler nilai yang tertinggi adalah pada akal pikiran sehingga nilai ketuhanan dibawah otoritas akal manusia.
3.3  Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praktis
Dalam kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
a)      Nilai Dasar. Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praksis) namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa ilmiah disebut dasar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat Tuhan, manusia, atau segala sesuatu lainnya. Jika kalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah kausa prima (sebab pertama), sehingga segala sesuatu diciptakan berasal dari Tuhan. Demikian juga jikalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilai-nilai tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia , sehingga jikalau nilai-nilai dasar kemanusiaan itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan sebagai hak dasar (hak asasi). Demikian juga, hakikat nilai dasar itu dapat juga berlandaskan pada hakikat suatu benda, kuantitas, kualitas, aksi, relasi, ruang, maupun waktu. Demikianlah sehingga nilai dasar dapat juga disebut sebagai sumber norma yang pada gilirannya dijabarkan atau direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis. Konsekuensinya walaupun dalam aspek praksis dapat berbeda-beda namun secara sistematis tidak dapat bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma serta realisasi praksis tersebut.
b)      Nilai Instrumental. Untuk dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan praksis maka nilai dasartersebut diatas harus memiliki formulasi atau parameter atau ukuran yang jelas. Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jika kalau nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi ataupun Negara maka nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c)      Nilai Praksis. Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Sehingga nilai praksis ini meupakan pewujudan dan nilai instrumental itu. Dapat juga dimungkinkan berbeda-beda wujudnya, namun demikian tidak bias menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan. Artinya oleh karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.
Hubungan Nilai, Norma, dan Moral. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadar maupun tidak.Nilai berbeda dengan fakta dimana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, difikirkan dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan juga dengan harapan cita-cita, keinginan dari segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat konkrit yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia , dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif . bersifat subjektif manakala mulai tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat objektif jika  kalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkahlaku manusia, maka perlu lebih dikonkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara konkrit. Maka wujud yang lebih konkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. Terdapat berbagai macam norma, dan dari berbagai macam norma tersebut norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal misalnya penguasa atau penegak hokum.  Selanjutnya nilai dan norma senatiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadaian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat sekali dan kadangkala dua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Adapun di pihak lain etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut (Krammer, 1988 Dalam Darmodihardjo).

4.      Etika Politik
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa filsafat dibagi menjadi beberapa cabang, terutama dalam hubungannya dengan bidang yang dibahas. Jikalau dikelompokkan cirinya, maka filsafat dibedakan atas filsafat teoretis dan filsafat praktis. Filsafat teoritis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu, antara lain manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan bahkan juga tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoretispun pada prinsipnya sebagai sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis dalam kehidupan manusia, yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia, masyarakat, bangsa dan Negara, lingkungan alam serta terhadap Tuhannya. (Suseno, 1987: 12).
Pengenlompokkan etika sebagaimana dibahas di muka, dibebankan atas etika umum, dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia, sedangakan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya. Etika khusus dibedakan menjadi:
1.      Etika Individual
Yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati etrhadap Tuhannya.
2.      Etika Sosial
Membahas kewajiban serta norma-norma yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan Negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan menusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politik manusia.

Secara  substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan  subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaiterat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertia kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiaban manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sabagai makhluk yang beradap dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun Negara bisa berkembang kea rah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu Negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat Negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak bak menurut Negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat Negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada  ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.

1.      Pengertian Politik
            Telah dijelaskan bahwa etika politik termasuk lingkup etika social, yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politiik. Oleh karena itu dalam hubungan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu lingkup pengertian politik sebagai objek material kajian bidang ini, agar dapat dikatahui lingkup pembahasannya secara jelas.
            Pengertian politik berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujaun dari system itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. “pengambilan keputusan” mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan sekala prioritas dan tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
            Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, diperlukan suatu kekuasaan dan kewenagan, yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka yang tidak akan pernah terwujud.
            Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyareakat, dan bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
Berdasarkan pengertian-pengertian poko tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep poko yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengeambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian, sera alokasi.
            Jikalau dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit sebagaimana diuraikan diatas, maka seolah-olah bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Bilamana lingkup pengertian politik dipahami sperti itu maka terdapat suatau kemunginan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek rakyat baik sebagai individu maupun sebagai suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut harus dipahami dalam pengertian yang lebih lias yaitu menyangkut seluruh unsure yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat Negara.

2.      Dimensi Politis Manusia
a.       Manusia sebagai Makhluk individu-Sosial.
            Berbagai paham antrologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kaca mata yang berbeda-bed. Paham individualism yang merupakan cikal bakal paham liberalism, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa maupun Negara dasar ontologs ini merupakan dasar moral politik Negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersamas senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai makhluk soa=sial saja. Individu menurut paham kolektivisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi masyarakt. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara paham kolektivisme mendasarkan kepada, sifat kodrat manusia sebagai makhluk social. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan Negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk social.
            Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya, jikalau mendasarkan pada suatu anggaoan bahwa sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau social saja. Manusia memang merupakan makhluk yang bebas, namun untuk manjamin kebebaannya ia senantiasa memerlukan orang lain atau masyarakat. Oleh karena itu manusia tidak mungkin bersifat bebas jikalau ia hanya bersifat totalitas individu atau social saja. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia akan menentukan apa yang harus dilakukannya dan apa yang tidak dilakukannya.Konsekuensinya ia harus mengambil sikap terhadap alam dan masyarakat sekelilingnya, ia dapat menyesuaikan diri dengan harapan orang lain akan tetapi terdapat suatu kemungkinan untuk melawan mereka. Manusia adalah bebas sejauh ia sendiri mampu mengembangkan pikirannya dalam hubungan dengan tujuan-tujuan dan sarana-sarana kehidupannya dan sejauh ia dapat mencoba untuk bertindak sesuai  dengannya. Dengan kebebasannya manusia dapat melihat ruang gerak dengan berbagai kemungkinan untuk bertindak, sehingga secara moral senantiasa berkaitan dengan orang lain. Oleh karena bagaimanapun juga ia harus memutuskan sendiri apa yang layak atau tidak layak dilakukan.
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung kepada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial. Kesosialannya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung kepada orang lain. Hal inilah yang menentukan segala sifat serta kepribadiannya, sehingga individualitas dan sosialitasnya senantiasa bersifat korelatif. Manusia di dalam hidupnya mampu bereksitensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang; karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat.
Di samping kebebasannya sebagai individu, kesosialan manusia dapat dibuktikan melalui kodrat kehidupannya, sebab manusia lahir di dunia senantiasa merupakan suatu hasil interaksi sosial. Selain itu tanda khas kesosialan manusia adalah terletak pada penggunaan bahasa sebagai suatu sistem tanda dalam suatu komunikasi dalam masyarakat bahasa bukan hanya sekedar sarana komunikasi melainkan wahana yang memastikan dan mengantarkan manusia memahami realitas di sekelilingnya. Maka realitas yang kita alami, isi pengalaman kita sendiri senantiasa berwujud sosial karena dipolakan melalui bahasa. Melalui bahasa manusia masuk ke dalam lembaga-lembaga sosial seperti keluarga, organisasi sosial serta bentuk-bentuk kekerabatan lainnya, bahkan dalam lingkungan masyarakat bangsa maupun negara. Melalui bahasa manusia mampu berpartisipasi dalam sistem-sistem simbolik. Seperti agama, pandangan dunia, ideologi yang dibangun oleh manusia untuk mencapai tingkat martabat kehidupan yang lebih tinggi.
Berdasarkan sifat kodrat manusia tersebut, maka dalam cara manusia memandang dunia, menghayati dirinya sendiri, menyembah Tuhan Yang Maha Esa, dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya ia senantiasa dalam hubungannya dengan orang lain. Segala hal yang berkaitan dengan sikap moralnya baik hak maupun kewajiban moralnya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan norma-norma secara individual, melainkan senantiasa dalam hubungannya dengan masyarakat. Oleh karena itu tanggung jawab moral pribadi manusia hanya dapat berkembang dalam kerangka hubungannya dengan orang lain, sehingga kebebasan moralitasnya senantiasa berhadapan dengan masayarakat.
            Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’, yaitu sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas induvidualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis. Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan individu-individu bekala, dan juga bukan demi tujuan kolektivitas saja melainkan tujuan bersama baik meliputi kepentingan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.

b.      Dimensi Plitis Kehidupan Manusia.
Dalam kehidupan manusia secara alamiah, jaminan atas kebebasan manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial sulit untuk dapat dilaksanakan, karena terjadinya perbenturan kepentingan di antara mereka sehingga terdapat suatu kemungkinan terjadinya anarkhisme dalam masyarakat. Dalam hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut negara. Oleh karena itu berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagaan hukum dan negara, sistem-sistem nilai serta ideologi yang memberikan legitimasi kepadanya.
            Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga seantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu pendekatan etika politik senantiasa berkaitan dengan sikap-sikap moral dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kembali oleh tindakan-tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak, sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, manusia mengerti lain. Jikalau pada tingkatan moralitas dalam kehidupan manusia sudah idak dapat di penuhi oleh manusia dalam mengahadapi hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada seluruh anggota masyarakat bagaimana mereka seharusnya bertindak. Hukum terdiri atas norma norma bagi kelakuan yang betul dan salah falam masyarakat. Hukum hanya bersifat normatif, dan tidak secara efektif dan otomatis mampu menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma normanya. Dengan demikian hukum dan kekuasaan negara merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan etika politik. Hukum sebagai panataan masyarakat secara normatif. Serta kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif pada hakikatnya sesuai dengan struktur sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Hukum tanpa kekuasaan negara akan merupakan aturan normatif yang kosong, sedangkan negara tanpa hukum akan merosot menjadi kehidupan yang berada di bawah sifat manusiawi karena akan berkembang menjadi ambisi kebinatangan karena tnapa tatanan normatif. Negara berbuat tanpa tatanan hukum akan sama halnya dengan kekuasaan tanpa pembatasan, sehingga akan terjadi penindasan manusia, yang lazimnya disebut negara otoriterianisme.
Oleh karena itu baik hkum maupun negara keduanya memerlukan suatu legimitasi. Hukum harus mampu menunjukan bahwa tatanan adalah dr masyarakat bersama dan demi kesejahteraan bersama, dan bukannya berasal dari kekuasaan. Demikian pula negara yg memiliki kekuasaan harus mendasarkan pada tatanan normatif sebagai kehendak bersama semua warganya, sehingga demikian negara pada hakikatnya mendapatkan legimittimasi dr masyarakat yang menentukan tatanan hukum tersebut. Maka etika politik berkaitan dengan objek forma etika, yaitu tinjauan berdasarkan prinsip- prinsip dasar etika, terhadap objek materia politik yang meliputi legimitasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut.


5.      Pancasila sebagai solusi persoalan Bangsa dan Negara
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang mamasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi non pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, 44 tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan wrarga negara yang memahami dan mampu melaksankan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamatkan oleh UUD 1945.                                  
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Demokrasi dipandang sebagai sesuatau yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaiakn bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government). Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya parisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya.


5.1  Study Kasus Bentuk Pelanggaran Etika Politik dalam Legitimasi Hukum
Bentuk pelanggaran etika politik dalam legitimasi hukum seperti pemilihan umum, dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Namun, bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat di Indonesia? Pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya. Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money  politics.
Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.  Apabila calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak tersebut berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan apakah ia dapat menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti dengan begitu banyaknya petinggi pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil rakyat, yang telibat kasus korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang mereka lakukan melalui money politics dimana mereka sudah mengeluarkan begitu banyak dana demi membeli suara rakyat, sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaanya yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan tersebut.
Tidak hanya korupsi, siakp perilaku keseharian para wakil rakyat tersebut juga tidak menunjukkan etika politik yang baik sebagai sesorang yang seharusnta mengayomi dan menjadi penyambung lidah  rakyat demi mencapai kesejahteraan rakyat. Mereka kehilangan semangat dan tekad untuk membela rakyat yang bertujuan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, yang mereka ungkapkan ketika masih menjadi calon wakil rakyat. Mereka kehilangan jatidiri sebagai seorang pemimpin dan justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat terhadap mereka demi kepentingan pribadi dan kelompok. Terbukti banyak anggota DPR yang menginginkan gaji tinggi, adanya berbagai fasilitas dan sarana yang mewah yang semuanya itu menghabiskan dana dari rakyat, dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan, bahkan untuk sekedar rapat saja mereka tidak menghadiri dan hanya titip absen, atau mungkin hadir namun tidak berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut. Sering diberitakan ada wakil rakyat yang tidur ketika rapat berlangsung.


5.2  Penyelesaian Masalah
Proses demokrasi mengalami kemunduran dikarenakan ketidak mapuan pemerintah yang berkuasa melakukan perubahan sosial, politik, dan ekonomi sesuai dengan tuntutan rakyat, terutama yang menyangkut kepentingan dan perbaikan nasib masyrakat miskin. Kondisi perekonomian makin tidak menentu, pengangguran dan orang miskin semakin banyak.
Permasalahan-permasalahan demokraasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginkan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.
Masyarkat sipil tumbuh tetapi tidak disertai dengan ketertiban ssial dan keberdaan masyarakat yang seakan-akan tidak dianggap. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginkan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan. Hal ini tercermin dari model pemberantasan korupsi “tebang pilih” yang sarat dengan kepentingan dikalangan elite politik. Demokrasi yang tidak memberi makna apa-apa bagi bangsanya.













BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi merupakan alat yang digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik. Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan.
Etika politik adalah perilaku seseorang dalam melakukan kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.  Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. 
Legitimasi merupakan suatu tindakan perbuatan hukum yang berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etnis, adat-istiadat, maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah.


3.2 Saran
Para politisi perlu diingatkan bahwa peran meraka tersisipi suatu tanggungjawab sosial. Bukan sekedar tanggungjawab pribadi, partai atau golongan. Ketika aktivitas yang dilakukan itu penuh dengan tanggungjawab sosial maka tentunya ada suatu pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas semua hal yang dilakukan. Tanggunjawab sosial mestinya dimaknai sebagai janji. Artinya, berbicara janji, tentunya berbicara sesuatu yang harus ditepati sehingga apabila tidak ditepati maka dengan sendirinya mendapat sanksi. Minimal dalam bentuk sanksi moral. Ketika para politisi sadar akan tanggungjawab sosial maka dengan sendirinya mereka selalu memperhatikan etika dalam berpolitik.
Kita juga sebagai rakyat harus mengerti bagaimana politik itu sendiri yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanah pancasila, tidak bertentangan dan bukan bagaimana pancasila dipolitikkan oleh penguasa negara khusunya negara Indonesia.