Corporate Social Responsibility
(CSR)
Corporate
social responsibility atau tanggung jawab perusahaan adalah suatu konsep bahwa
organisasi khususnya perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni
suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus
menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik
untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
CSR ( Corporate Social Responsibility ) adalah suatu konsep
atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab
perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada, seperti melakukan suatu tindakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak
mampu di daerah tersebut. CSR merupakan sebuah fenomena dan strategi yang
digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholdernya.
Ada lima yang mencakup kegiatan CSR yaitu :
1.
Pengembangan kapasitas
SDM di lingkungan internal perusahaan maupun di lingkungan masyarakat
sekitarnya.
2.
Penguatan ekonomi
masyarakat sekitar kawasan wilayah kegiatan kerja perusahaan.
3.
Pemeliharaan hubungan
relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan
baik sering mengundang kerentanan konflik.
4.
Perbaikan tata kelola
perusahaan yang baik.
5.
Pelestarian lingkungan,
baik lingkungan fisik, sosial atau budaya.
Manfaat
CSR bagi perusahaan :
1.
Meningkatkan citra
perusahaan.
2.
Mengembangkan kerja
sama dengan perusahaan lain.
3.
Memperkuat brend merk
perusahaan dimata masyarakat.
4.
Membedakan perusahaan
tersebut dengan para pesaingnya.
5.
Memberikan inovasi bagi
perusahaan.
CSR dalam Akuntansi
Paradigma CSR memang telah mendunia saat ini,
hingga tahun 1980 sampai dengan sekarang CSR menjadi perdebatan tiada akhir.
Dimana esensi luhur dalam CSR yaitu memberikan yang terbaik terhadap lingkungan
sekitar, bahkan dunia dalam koridor yang luas. Pada korporasi yang telah
menerapkan akuntansi sosial, laporan CSR merupakan bagian yang tidak dapat
terpisah dalam komponen laporan keuangan.Dimana di Indonesia komponen laporan
keuangan lengkap berdasarkan PSAK No 1 (revisi 2009) terdiri dari laporan
posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif, perubahan
ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan, laporan posisi keuangan awal
periode dan catatan atas laporan keuangan. Laporan CSR terpisah dari komponen
laporan keuangan. Pemisahan ini bertujuan untuk menekankan bahwa tanggung jawab
sosial harus benar-benar terpisah dari unsur profit oriented dimana kelima
komponen laporan keuangan diatas memiliki tujuan yang mengarah pada hasil
kinerja yang dinilai berdasarkan peningkatan laba.
CSR sendiri
lebih dianggap sebagai investasi korporasi baik dalam jangka panjang maupun
pendek. Menurut Gurvy Kavei, pakar manajemen dari Manchester University yang
menyatakan bahwa praktik CSR akan melahirkan lima keuntungan, yaitu:
1.
Profitabilitas dan kinerja finansial yang lebih kokoh
2.
Meningkatkan akuntanbilitas dan assessment dari
komunitas investasi
3.
Mendorong komitmen karyawan karena mereka lebih
diperhatikan dan dihargai
4.
Menurunkan kerentanan gejolak dengan komunitas
5.
Mempertinggi reputasi perusahaan dan corporate branding.
Dalam jangka panjangnya CSR akan menjadi suatu aset
strategis dan kompetitif bagi korporasi ditengah iklim bisnis yang menuntut
praktik-praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. CSR dalam akuntansi
termasuk dalam cabang akuntansi sosial, dimana dapat terlihat dengan jelas dari
makna CSR itu sendiri serta motivasi umum pembentukannya yang secara awam
berupa kemandirian masyarakat, perbaikan nasib baik karyawan maupun masyarakat,
perbaikan lingkungan, serta stabilitas keamanan dan sosial. Laporan CSR suatu
korporasi umumnya berupa biaya yang dianggarkan berdasarkan keputusan CEO
(chief executive officer) suatu korporasi dan bersifat sukarela sehingga tidak
ada batas bawah ataupun batas atas dalam penentuan alokasi biaya CSR. Alokasi biaya diperolah dari laba bersih
korporasi yang akan diimplementasikan pada periode berjalan berikutnya.
Anggapan bahwa CSR merupakan suatu investasi membuat CSR tidak dapat diterima
dalam laporan laba rugi. Meskipun dianggap sebagai investasi, CSR justru tidak
dapat masuk dalam laporan neraca. Hal ini dikarenakan CSR merupakan investasi
yang bersifat tanggung jawab sosial bukan profit oriented dalam hal ini
berhubungan dengan posisi keuangan korporasi sehingga nilai aset dari CSR tidak
layak untuk dimasukkan dalam laporan posisi keuangan atau neraca. Asumsi dasar
yang melatarbelakangi bahwa CSR merupakan investasi bukan
biaya adalah bahwa sifat dasar CSR dan dampak yang diharapkan dari implementasi CSR. Dimana CSR diharapkan memberikan
manfaat dan nilai tambah bagi korporasi secara langsung ataupun tidak. Secara
langsungnya adalah dapat meningkatkan goodwill korporasi, perbaikan lingkungan
sekitar, perbaikan nasib karyawan danmasyarakat, dan lain-lain. Keuntungan
secara tidak langsungnya berupa corporate branding based on product menjadi
lebih baik dimata konsumen serta kelangsungan usaha akan berjalan dengan lancar
(diluar asumsi keuangan). Apabila dikaitkan dengan
perpajakan maka asumsi CSR merupakan investasi justru jauh lebih
relevan dibandingan sebagai biaya. Alasannya bahwa
jika biaya maka jelas akan menjadi pengurang bagi penghasilan bruto korporasi
sehingga pajak yang dibayarkan akan menjadi lebihkecil, sehingga dalam hal ini
institusi pajak dan pemerintah akan mendapatkan kerugian. Juga bahwa biaya CSR
merupakan suatu tanggung jawab moral korporasi terhadap pihak
internal dan eksternal sehingga sifatnya lebih kepada kegiatan sosial
korporasi, dan juga CSR ini hampir
mirip dengan natura (kenikmatan yang diberikan korporasi terhadap piha internal
korporasi) dimana dalam UU perpajakan di Indonesia, natura tidak boleh
dijadikan salah satu indikator pengurang penghasilan bruto. Maka sesuai asumsi
diatas bahwa CSR memang tidak dapat dicampur dalam laporan laba rugi maupun
neraca, sehingga selayaknya biaya CSR harus dilaporkan secara terpisah dan
dipertanggungjawabkan secara terpisah pula.
semoga bermanfaat bagi pembaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar