Jumat, 22 Mei 2015

Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate social responsibility atau tanggung jawab perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
CSR ( Corporate Social Responsibility ) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu tindakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut. CSR merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya.
Ada lima yang mencakup kegiatan CSR yaitu :
                    1.            Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya.
                    2.            Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kegiatan kerja perusahaan.
                    3.            Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
                    4.            Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.
                    5.            Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, sosial atau budaya.

Manfaat CSR bagi perusahaan :
                  1.            Meningkatkan citra perusahaan.
                  2.            Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
                  3.            Memperkuat brend merk perusahaan dimata masyarakat.
                  4.            Membedakan perusahaan tersebut dengan para pesaingnya.
                  5.            Memberikan inovasi bagi perusahaan.


CSR dalam Akuntansi

Paradigma CSR memang telah mendunia saat ini, hingga tahun 1980 sampai dengan sekarang CSR menjadi perdebatan tiada akhir. Dimana esensi luhur dalam CSR yaitu memberikan yang terbaik terhadap lingkungan sekitar, bahkan dunia dalam koridor yang luas. Pada korporasi yang telah menerapkan akuntansi sosial, laporan CSR merupakan bagian yang tidak dapat terpisah dalam komponen laporan keuangan.Dimana di Indonesia komponen laporan keuangan lengkap berdasarkan PSAK No 1 (revisi 2009) terdiri dari laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan, laporan posisi keuangan awal periode dan catatan atas laporan keuangan. Laporan CSR terpisah dari komponen laporan keuangan. Pemisahan ini bertujuan untuk menekankan bahwa tanggung jawab sosial harus benar-benar terpisah dari unsur profit oriented dimana kelima komponen laporan keuangan diatas memiliki tujuan yang mengarah pada hasil kinerja yang dinilai berdasarkan peningkatan laba.
CSR sendiri lebih dianggap sebagai investasi korporasi baik dalam jangka panjang maupun pendek. Menurut Gurvy Kavei, pakar manajemen dari Manchester University yang menyatakan bahwa praktik CSR akan melahirkan lima keuntungan, yaitu:
              1.                        Profitabilitas dan kinerja finansial yang lebih kokoh
              2.                        Meningkatkan akuntanbilitas dan assessment dari komunitas investasi
              3.                        Mendorong komitmen karyawan karena mereka lebih diperhatikan dan dihargai
              4.                        Menurunkan kerentanan gejolak dengan komunitas
              5.                        Mempertinggi reputasi perusahaan dan corporate branding.

Dalam jangka panjangnya CSR akan menjadi suatu aset strategis dan kompetitif bagi korporasi ditengah iklim bisnis yang menuntut praktik-praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. CSR dalam akuntansi termasuk dalam cabang akuntansi sosial, dimana dapat terlihat dengan jelas dari makna CSR itu sendiri serta motivasi umum pembentukannya yang secara awam berupa kemandirian masyarakat, perbaikan nasib baik karyawan maupun masyarakat, perbaikan lingkungan, serta stabilitas keamanan dan sosial. Laporan CSR suatu korporasi umumnya berupa biaya yang dianggarkan berdasarkan keputusan CEO (chief executive officer) suatu korporasi dan bersifat sukarela sehingga tidak ada batas bawah ataupun batas atas dalam penentuan alokasi biaya CSR.      Alokasi biaya diperolah dari laba bersih korporasi yang akan diimplementasikan pada periode berjalan berikutnya. Anggapan bahwa CSR merupakan suatu investasi membuat CSR tidak dapat diterima dalam laporan laba rugi. Meskipun dianggap sebagai investasi, CSR justru tidak dapat masuk dalam laporan neraca. Hal ini dikarenakan CSR merupakan investasi yang bersifat tanggung jawab sosial bukan profit oriented dalam hal ini berhubungan dengan posisi keuangan korporasi sehingga nilai aset dari CSR tidak layak untuk dimasukkan dalam laporan posisi keuangan atau neraca. Asumsi dasar yang melatarbelakangi bahwa CSR merupakan investasi bukan biaya adalah bahwa sifat dasar CSR dan dampak yang diharapkan dari implementasi CSR. Dimana CSR diharapkan memberikan manfaat dan nilai tambah bagi korporasi secara langsung ataupun tidak. Secara langsungnya adalah dapat meningkatkan goodwill korporasi, perbaikan lingkungan sekitar, perbaikan nasib karyawan danmasyarakat, dan lain-lain. Keuntungan secara tidak langsungnya berupa corporate branding based on product menjadi lebih baik dimata konsumen serta kelangsungan usaha akan berjalan dengan lancar (diluar asumsi keuangan). Apabila dikaitkan dengan perpajakan maka asumsi CSR merupakan investasi justru jauh lebih relevan dibandingan sebagai biaya. Alasannya bahwa jika biaya maka jelas akan menjadi pengurang bagi penghasilan bruto korporasi sehingga pajak yang dibayarkan akan menjadi lebihkecil, sehingga dalam hal ini institusi pajak dan pemerintah akan mendapatkan kerugian. Juga bahwa biaya CSR merupakan suatu tanggung jawab moral korporasi terhadap pihak internal dan eksternal sehingga sifatnya lebih kepada kegiatan sosial korporasi, dan juga CSR ini hampir mirip dengan natura (kenikmatan yang diberikan korporasi terhadap piha internal korporasi) dimana dalam UU perpajakan di Indonesia, natura tidak boleh dijadikan salah satu indikator pengurang penghasilan bruto. Maka sesuai asumsi diatas bahwa CSR memang tidak dapat dicampur dalam laporan laba rugi maupun neraca, sehingga selayaknya biaya CSR harus dilaporkan secara terpisah dan dipertanggungjawabkan secara terpisah pula.

semoga bermanfaat bagi pembaca 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar